TUGAS ETIKA & PROFESIONALISME TSI
Nama :
Alia Mutia Mayanda
NPM : 10113684
Kelas : 4KA04
Mata Kuliah : Etika & Profesionalisme TSI
Dosen : Riza Maryuni
1.
Pengertian
dan pemahaman etika
2.
Pengertian
dan pemahaman profesi, profesionalisme, dan kode etik profesional
3.
Modus
– modus kejahatan dalam teknologi informasi (jenis2 ancaman)
Jawab :
1.
Menurut James J. Spillane SJ
etika ialah
mempertimbangkan atau memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambil suatu
keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan
akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya
serta tingkah laku seseorang kepada orang lain.
Sedangkan menurut W.J.S.
Poerwadarminto etika adalah pengetahuan mengenai asas-asas atau dasar-dasar
moral dan akhlak.
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup
tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana
seharusnya manusia bergaul. Sistem tersebut mengharuskan kita untuk bersikap
sopan santun, saling menghormati, tata krama, dll. Sistem yang dimaksud adalah
etika dalam bertindak di lingkungan masyarakat. Dengan adanya etika inilah
menghindari terjadinya perselihan, menjaga kepentingan masing-masing agar tetap
damai dan tentram, serta tidak terjadi kericuhan yang dapat merusak tali
persaudaraan.
2.
Profesi adalah bidang pekerjaan
yang dilandasi pendidikan keahlian ( keterampilan, kejuruan, dan sebagainya)
tertentu.
Profesional adalah :
·
Bersangkutan
dengan profesi
·
Memerlukan
kepandaian khusus untuk menjalankan
·
Mengharuskan
adanya pembayaran untuk melakukannya.
Profesionalitas adalah
suatu sebutan terhadaap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap
profesinya. serta derajat pengetaahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk
dapat melakukan tugas-tugasnya.
Kode
etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu
kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial,
namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam
kategori norma hukum.
Kode
etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota,
serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan
utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap
profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang
diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang
menyediakan layanan tersebut.
3.
Modus
– modus kejahatan dalam teknologi informasi
Kejahatan
yang sering terjadi dalam teknologi informasi diantaranya :
a)
Cybercrime (Perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada
kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi ( Teguh Wahyono, S. Kom, 2006
)
b) Hacking dan Cracking
Hacker sebenarnya memiliki konotasi yang netral, namun bila kemampuan
penguasaan sistem komputer yang tinggi dari seorang hacker ini disalah-gunakan
untuk hal negatif, misalnya dengan melakukan perusakan di internet maka hacker
ini disebut sebagai cracker. Aktifitas cracking di internet meliputi
pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, penyebaran
virus, hingga pelumpuhan target sasaran ( menyebabkan hang, crash).
c) Unauthorized
Access
Kejahatan
yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer sedara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya, contoh : Probing dan Port
Scanning
d) Illegal
Contents
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang
sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum
atau mengganggu ketertiban umum, contoh :penyebarluasan pornografi, isu-isu /
fitnah terhadap individu (biasanya public figure).
e) Penyebaran
virus secara sengaja
Melakukan
penyebaran virus yang merugikan seseorang atau institusi dengan sengaja
Kejahatan
yang menggunakan TI sebagai FASILITAS
Contoh : pembajakan, pornografi, pemalsuan
dan pencurian kartu kredit, penipuan lewat e-mail, penipuan dan pembobolan
rekening bank, perjudian online, terorisme, situs sesat, Isu SARA dll
Kejahatan yang menjadikan sistem dan
fasilitas TI sebagai SASARAN. Contoh : pencurian data pribadi, pembuatan dan
penyebaran virus komputer, pembobolan situs, cyberwar dll
SUMBER :