recent posts

Thursday, 16 March 2017

Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi



TUGAS ETIKA & PROFESIONALISME TSI

Nama               : Alia Mutia Mayanda
NPM                : 10113684
Kelas                : 4KA04
Mata Kuliah      : Etika & Profesionalisme TSI
Dosen               : Riza Maryuni

1.      Pengertian dan pemahaman etika
2.      Pengertian dan pemahaman profesi, profesionalisme, dan kode etik profesional
3.      Modus – modus kejahatan dalam teknologi informasi (jenis2 ancaman)

Jawab :
1.                   Menurut James J. Spillane SJ etika ialah mempertimbangkan atau memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambil suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya serta tingkah laku seseorang kepada orang lain.
Sedangkan menurut W.J.S. Poerwadarminto etika adalah pengetahuan mengenai asas-asas atau dasar-dasar moral dan akhlak.
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem tersebut mengharuskan kita untuk bersikap sopan santun, saling menghormati, tata krama, dll. Sistem yang dimaksud adalah etika dalam bertindak di lingkungan masyarakat. Dengan adanya etika inilah menghindari terjadinya perselihan, menjaga kepentingan masing-masing agar tetap damai dan tentram, serta tidak terjadi kericuhan yang dapat merusak tali persaudaraan.

2.                    Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian ( keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
Profesional adalah  :
·         Bersangkutan dengan profesi
·         Memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankan
·         Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.
Profesionalitas adalah suatu sebutan terhadaap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya. serta derajat pengetaahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya.
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut.

3.      Modus – modus kejahatan dalam teknologi informasi

Kejahatan yang sering terjadi dalam teknologi informasi diantaranya :
a)    Cybercrime (Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi ( Teguh Wahyono, S. Kom, 2006 )
b)   Hacking dan Cracking
Hacker sebenarnya memiliki konotasi yang netral, namun bila kemampuan penguasaan sistem komputer yang tinggi dari seorang hacker ini disalah-gunakan untuk hal negatif, misalnya dengan melakukan perusakan di internet maka hacker ini disebut sebagai cracker. Aktifitas cracking di internet  meliputi pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, penyebaran virus, hingga pelumpuhan target sasaran ( menyebabkan hang, crash).
c)   Unauthorized Access
Kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer sedara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya, contoh : Probing dan Port Scanning
d)      Illegal Contents
Kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, contoh :penyebarluasan pornografi, isu-isu / fitnah terhadap individu (biasanya public figure).
e)      Penyebaran virus secara sengaja
Melakukan penyebaran virus yang merugikan seseorang atau institusi dengan sengaja

Kejahatan yang menggunakan TI sebagai FASILITAS
    Contoh : pembajakan, pornografi, pemalsuan dan pencurian kartu kredit, penipuan lewat e-mail, penipuan dan pembobolan rekening bank, perjudian online, terorisme, situs sesat, Isu SARA dll
    Kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas TI sebagai SASARAN. Contoh : pencurian data pribadi, pembuatan dan penyebaran virus komputer, pembobolan situs, cyberwar dll








SUMBER :