recent posts

Saturday, 27 May 2017

TUGAS SOFTSKILL 3 4KA04

  • Penjelasan peraturan dan regulasi
  • UU yang menjelaskan tentang hak cipta
  • Jelaskan UU No.36
  • Jelaskan pendapat saudara/i mengenai keterbatasan UU telekomunikasi dalam mengatur penggunaan teknologi informasi

JAWAB :

Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
     Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Peraturan dan Regulasi dalam bidang teknologi informasi terdapat dalam undang - undang nomor 36 seperti dibawah ini :

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi 
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3881 ); 

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan 
Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 
2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia 
Nomor 4843); 

3. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 
03/PM.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada 
Beberapa KeputusanlPeraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur 
Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi; 

4. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 
26/PER/M.KOMINF0/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan 
Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol lnternet sebagaimana 
telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika 
Nomor: 16/PER/M.KOMINF0/10/2010; 

5. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 
01/PER/M.KOMINF0101/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan 
Telekomunikasi; 

6. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor: 
17/PER/M.KOMINFO/1 01201 0 tentang Organisasi dan Tata Kerja 
Kementerian Komunikasi dan Informatika; 

UU yang menjelaskan tentang Hak Cipta terdapat dalam :
 
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR  19  TAHUN 2002 
TENTANG HAK CIPTA 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,  

Menimbang :  
 
a.  Bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;  
b.  Bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;  
c.  Bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;  
d.  Bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;  
e.  Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf  a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta;  

 Mengingat :  
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);  


DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA 
PENJELASAN ATAS  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 
NOMOR 36 TAHUN 1999 
TENTANG TELEKOMUNIKASI 


I. U M U M 
1. Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun tentang Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah an, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan ketahanan nasional serta meningkatkan hubungan antar bangsa. 
2. Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional. 
3. Penyesuaian dalam penyelenggaraan telekomunikasi di tingkat nasional sudah merupakan kebutuhan nyata, mengingat meningkatnya kemampuan sektor swasta dalam penyelenggaraan telekomunikasi, penquasaan teknologi telekomunikasi, dan keunggulan kompetitif dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. 
4. Perkembangan teknologi telekomunikasi di tingkat internasional yang diikuti dengan peningkatan penggunaannya sebagai salah satu komoditas perdagangan, yang memiliki nilai komersial tinggi, telah mendorong terjadinya berbagai kesepakatan multilateral. 

Pendapat saya tentang keterbatasan UU No.36 tentang Telekomunikasi :
Dalam UU No.36 tentang telekomunikasi dipaparkan secara umum terdapat 9 poin yang menjelaskan tentang sistem dan peraturan telekomunikasi di Indonesia. Berdasarkan pemaparan yang saya baca, hasil analisa keterbatasan UU No.36 yang saya dapat yaitu belum adanya penjelasan tentang regulasi dari segi keamanan penyelenggara telekomunikasi (operator). Dalam UU No. 36 pasal 4 ayat 2 memang dibahas mengenai fungsi - fungsi pengawasan, pengendalian, penetapan kebijakan, dll tetapi menurut saya belum ada peraturan resmi yang menuliskan secara spesifik tentang keamanan telekomunikasi terhadap para penyelenggara telekomunikasi di Indonesia. Karena menurut saya, keamanan pelanggan pada saat melakukan telekomunikasi adalah hal yang sangat penting. Contoh dari segi pengambilan data suara (percakapan) melalui tools atau device lain yang tidak diketahui oleh dua orang yang sedang melakukan telekomunikasi. Hal ini perlu ditinjau ulang oleh pemerintah khususnya di bidang telekomunikasi agar mengatur dan menetapkan UU atau regulasi resmi kepada para penyelenggara telekomunikasi di Indonesia untuk memastikan teknologi telekomunikasi yang dibuat dapat dipakai dengan aman dan sesuai koridor hukum telekomunikasi di Indonesia. 

Sumber : 



Friday, 28 April 2017

TUGAS 2 SOFTSKILL 4KA04

NAMA : ALIA MUTIA MAYANDA
NPM : 10113684
KELAS : 4KA04

TUGAS 2
1.      Penjelasan :
·        IT Forensics
Adanya kecenderungan negative dari teknologi computer tersebut telah memunculkan berbagai permasalahan baru, baik secara mikro karena hanya berefek pada tingkatan personal/perseorangan, sampai kepada persoalan makro yang memang sudah pada wilayah komunal, publik, serta memiliki efek domino kemana-mana. Untuk negara yang sudah maju dalam IT-nya, pemerintahan setempat atau Profesional swasta bahkan telah membentuk polisi khusus penindak kejahatan yang spesifik menangani permasalahan-permasalahan ini.
Cyber Police adalah polisi cyber yang diberikan tugas untuk menindak pelaku-pelaku kriminalitas di dunia cyber, yang tentu saja agak sedikit berbeda dengan polisi ‘konvensional’, para petugas ini memiliki kemampuan dan perangkat khusus dalam bidang komputerisasi.
Untuk Menganalisis Barang Bukti dalam Bentuk Elektronik atau Data seperti : 
• NB/Komputer/Hardisk/MMC/CD/Camera Digital/Flash Disk dan SIM Card/HP
• Menyajikan atau menganalisis Chart Data Komunikasi Target
• Menyajikan atau Analisis Data isi SMS Target dari HP
• Menentukan Lokasi/Posisi Target atau Maping
• Menyajikan Data yg ada atau dihapus atau Hilang dari Barang Bukti Tersebut Data atau barang bukti tersebut diatas diolah dan dianalisis menggunakan software dan alat khusus untuk dimulainya IT Forensik, Hasil dari IT Forensik adalah sebuah Chart data Analisis komunikasi data Target. 
Berikut prosedur forensik yang umum di gunakan antara lain : 
1. Membuat copies dari keseluruhan log data, files, daln lain-lain yang dianggap perlu pada media terpisah
2. Membuat finerptint dari data secara matematis.
3. Membuat fingerprint dari copies secvara otomatis.
4. Membuat suatu hashes masterlist
5. Dokumentasi yang baik dari segala sesuatu yang telah dikerjakan.

·        IT Audit Trail sebagai "yang menunjukkan catatan yang telah mengakses sistem operasi komputer dan apa yang dia telah dilakukan selama periode waktu tertentu”
·        Real Time Audit : real time audit merupakan suatu sistem yang berfungsi untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuanagan sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua kegiatan, di mana pun mereka berada.
Ada juga yang berpendapat bahwa real time audit adalah suatu proses kontrol pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi dimana berhubungan dengan masalah audit finansial dan audit internal secara online atau bisa dikatakn real time bisa disamakan dengan audit IT lebih dikenal dengan istilah EDP Auditing (Electronic Data Processing), biasanya digunakan untuk menguraikan dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer.
·        Perbedaan audit “Around The Computer” dengan audit “Through The Computer”
Audit Around the Computer :
Merupakan suatu pendekatan audit dengan memperlakukan komputer sebagai black box, maksud metode ini tidak menguji langkah proses secara langsung tetapi hanya berfokus pada masukan dan keluaran dari sistem komputer. Metode audit Arround The Computer hanya berfokus pada input dan output saja tidak pada proses komputer yang digunakan.
Audit Through the Computer :
Dalam pendekatan ini, akuntan tidak lagi memperlakukan komputer sebagai black box. Di sini akuntan memasukkan data ke dalam komputer untuk diproses hasilnya, kemudian dianalisis untuk memeriksa keandalan dan kecermatan program komputer tersebut.
Ketika organisasi memperluas penggunaan TI mereka pengendalian internal sering ditanamkan di dalam aplikasi yang hanya terlihat dalam format elektronik.  Ketika dokumen sumber yang tradisional, seperti faktur, pesanan pembelian, arsip penagihan, dan arsip akuntansi, seperti jurnal penjualan, daftar persediaan, dan lainlain hanya dalam format elektronik  uditor harus mengubah pendekatan audit.  Pendekatan ini sering disebut dengan auditing through the computer.   Ada tiga kategori pengujian dari pengujian strategi ketika mengaudit melalui komputer, yaitu pendekatan data ujian, simulasi pararel, dan pendekatan modul audit tertanam.


2.      Penjelasan :
·        Cyberlaw :
Cyber Law adalah aspek hukum yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan memasuki dunia cyber atau maya.  
Pada negara yang telah maju dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari perkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan negara yang telah memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber Law.
Untuk dapat memahami sejauh mana perkembangan Cyber Law di Indonesia maka kita akan membahas secara ringkas tentang landasan fundamental yang ada didalam aspek yuridis yang mengatur lalu lintas internet sebagai sebuah rezim hukum khusus, dimana terdapat komponen utama yang menliputi persoalan yang ada dalam dunia maya tersebut, yaitu :
• Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu;
• Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet;
• Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia cyber;
• Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan;
• Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna internet;
• Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan dalam internet sebagai bagian dari  nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi;
• Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan faktor-faktor tersebut di atas maka kita akan dapat melakukan penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari   hukum yang mengatur sistem dan mekanisme internet di Indonesia.
·        Perbedaan berbagai cyberlaw di berbagai negara
Cyberlaw di Thailand
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi, spam, digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
Kesimpulan
Dalam hal ini Thailand masih lebih baik dari pada Negara Vietnam karena Negara Vietnam hanya mempunyai 3 cyberlaw sedangkan yang lainnya belum ada bahkan belum ada rancangannya.

Cyberlaw di USA
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
Council of Europe Convention on Cybercrime
Council of Europe Convention on Cybercrime merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
Counsil of Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Council of Europe Convention on Cybercrime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe Convention on Cyber Crime juga terbuka bagi bagi Negara non eropa untuk menandatangani bentu kerjasama tentang kejahatan di dunia maya atau internet terutama pelanggaran hak cipta atau pembajakkan dan pencurian data.
Jadi tujuan adanya konvensi ini adalah untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat terhadap serangan cybercrime, pencarian jaringan yang cukup luas, kerjasama internasional dan penegakkan hukum internasional.

Daftar pustaka :
3.      Majalah Ilmiah Unikom, Vol.6, hlm. 27-33, DONI WALUYA FIRDAUS, Jurusan Komputerisasi Akuntansi Universitas Komputer Indonesia, PERANAN AUDIT SISTEM INFORMASI AKUNTANSI BERBASIS KOMPUTER DALAM PENYAJIAN FINANCIAL REPORT
http://desantagputra.blogspot.co.id/2016/04/perbedaan-cyberlaw-di-berbagai-negara.html


5.       

Thursday, 16 March 2017

Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi



TUGAS ETIKA & PROFESIONALISME TSI

Nama               : Alia Mutia Mayanda
NPM                : 10113684
Kelas                : 4KA04
Mata Kuliah      : Etika & Profesionalisme TSI
Dosen               : Riza Maryuni

1.      Pengertian dan pemahaman etika
2.      Pengertian dan pemahaman profesi, profesionalisme, dan kode etik profesional
3.      Modus – modus kejahatan dalam teknologi informasi (jenis2 ancaman)

Jawab :
1.                   Menurut James J. Spillane SJ etika ialah mempertimbangkan atau memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambil suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada penggunaan akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan benar atau salahnya serta tingkah laku seseorang kepada orang lain.
Sedangkan menurut W.J.S. Poerwadarminto etika adalah pengetahuan mengenai asas-asas atau dasar-dasar moral dan akhlak.
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem tersebut mengharuskan kita untuk bersikap sopan santun, saling menghormati, tata krama, dll. Sistem yang dimaksud adalah etika dalam bertindak di lingkungan masyarakat. Dengan adanya etika inilah menghindari terjadinya perselihan, menjaga kepentingan masing-masing agar tetap damai dan tentram, serta tidak terjadi kericuhan yang dapat merusak tali persaudaraan.

2.                    Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian ( keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
Profesional adalah  :
·         Bersangkutan dengan profesi
·         Memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankan
·         Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.
Profesionalitas adalah suatu sebutan terhadaap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya. serta derajat pengetaahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya.
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut.

3.      Modus – modus kejahatan dalam teknologi informasi

Kejahatan yang sering terjadi dalam teknologi informasi diantaranya :
a)    Cybercrime (Perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi ( Teguh Wahyono, S. Kom, 2006 )
b)   Hacking dan Cracking
Hacker sebenarnya memiliki konotasi yang netral, namun bila kemampuan penguasaan sistem komputer yang tinggi dari seorang hacker ini disalah-gunakan untuk hal negatif, misalnya dengan melakukan perusakan di internet maka hacker ini disebut sebagai cracker. Aktifitas cracking di internet  meliputi pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, penyebaran virus, hingga pelumpuhan target sasaran ( menyebabkan hang, crash).
c)   Unauthorized Access
Kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer sedara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya, contoh : Probing dan Port Scanning
d)      Illegal Contents
Kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum, contoh :penyebarluasan pornografi, isu-isu / fitnah terhadap individu (biasanya public figure).
e)      Penyebaran virus secara sengaja
Melakukan penyebaran virus yang merugikan seseorang atau institusi dengan sengaja

Kejahatan yang menggunakan TI sebagai FASILITAS
    Contoh : pembajakan, pornografi, pemalsuan dan pencurian kartu kredit, penipuan lewat e-mail, penipuan dan pembobolan rekening bank, perjudian online, terorisme, situs sesat, Isu SARA dll
    Kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas TI sebagai SASARAN. Contoh : pencurian data pribadi, pembuatan dan penyebaran virus komputer, pembobolan situs, cyberwar dll








SUMBER :