NAMA : ALIA MUTIA MAYANDA
NPM : 10113684
KELAS : 4KA04
TUGAS 2
1.
Penjelasan :
·
IT Forensics
Adanya kecenderungan negative
dari teknologi computer tersebut telah memunculkan berbagai permasalahan baru,
baik secara mikro karena hanya berefek pada tingkatan personal/perseorangan,
sampai kepada persoalan makro yang memang sudah pada wilayah komunal, publik,
serta memiliki efek domino kemana-mana. Untuk negara yang sudah maju dalam
IT-nya, pemerintahan setempat atau Profesional swasta bahkan telah membentuk
polisi khusus penindak kejahatan yang spesifik menangani
permasalahan-permasalahan ini.
Cyber Police adalah polisi cyber
yang diberikan tugas untuk menindak pelaku-pelaku kriminalitas di dunia cyber,
yang tentu saja agak sedikit berbeda dengan polisi ‘konvensional’, para petugas
ini memiliki kemampuan dan perangkat khusus dalam bidang komputerisasi.
Untuk Menganalisis Barang Bukti dalam Bentuk Elektronik atau Data
seperti :
•
NB/Komputer/Hardisk/MMC/CD/Camera Digital/Flash Disk dan SIM Card/HP
• Menyajikan atau menganalisis
Chart Data Komunikasi Target
• Menyajikan atau Analisis Data
isi SMS Target dari HP
• Menentukan Lokasi/Posisi Target
atau Maping
• Menyajikan Data yg ada atau
dihapus atau Hilang dari Barang Bukti Tersebut Data atau barang bukti tersebut
diatas diolah dan dianalisis menggunakan software dan alat khusus untuk
dimulainya IT Forensik, Hasil dari IT Forensik adalah sebuah Chart data
Analisis komunikasi data Target.
Berikut prosedur forensik yang umum di gunakan antara lain :
1. Membuat copies dari
keseluruhan log data, files, daln lain-lain yang dianggap perlu pada media
terpisah
2. Membuat finerptint dari data
secara matematis.
3. Membuat fingerprint dari
copies secvara otomatis.
4. Membuat suatu hashes
masterlist
5. Dokumentasi yang baik dari
segala sesuatu yang telah dikerjakan.
·
IT Audit Trail sebagai "yang menunjukkan
catatan yang telah mengakses sistem operasi komputer dan apa yang dia telah
dilakukan selama periode waktu tertentu”
·
Real Time Audit : real time audit merupakan
suatu sistem yang berfungsi untuk mengawasi kegiatan teknis dan keuanagan
sehingga dapat memberikan penilaian yang transparan status saat ini dari semua
kegiatan, di mana pun mereka berada.
Ada juga yang berpendapat bahwa real time audit adalah suatu proses
kontrol pengujian terhadap infrastruktur teknologi informasi dimana berhubungan
dengan masalah audit finansial dan audit internal secara online atau bisa
dikatakn real time bisa disamakan dengan audit IT lebih dikenal dengan istilah
EDP Auditing (Electronic Data Processing), biasanya digunakan untuk menguraikan
dua jenis aktifitas yang berkaitan dengan komputer.
·
Perbedaan audit “Around The Computer” dengan
audit “Through The Computer”
Audit Around the Computer :
Merupakan suatu pendekatan audit dengan memperlakukan
komputer sebagai black box, maksud metode ini tidak menguji langkah proses
secara langsung tetapi hanya berfokus pada masukan dan keluaran dari sistem
komputer. Metode audit Arround The Computer hanya berfokus pada input dan
output saja tidak pada proses komputer yang digunakan.
Audit Through the Computer :
Dalam pendekatan ini, akuntan tidak lagi memperlakukan
komputer sebagai black box. Di sini akuntan memasukkan data ke dalam komputer
untuk diproses hasilnya, kemudian dianalisis untuk memeriksa keandalan dan
kecermatan program komputer tersebut.
Ketika organisasi memperluas penggunaan TI mereka
pengendalian internal sering ditanamkan di dalam aplikasi yang hanya terlihat
dalam format elektronik. Ketika dokumen
sumber yang tradisional, seperti faktur, pesanan pembelian, arsip penagihan,
dan arsip akuntansi, seperti jurnal penjualan, daftar persediaan, dan lainlain
hanya dalam format elektronik uditor
harus mengubah pendekatan audit.
Pendekatan ini sering disebut dengan auditing through the computer. Ada tiga kategori pengujian dari pengujian
strategi ketika mengaudit melalui komputer, yaitu pendekatan data ujian,
simulasi pararel, dan pendekatan modul audit tertanam.
2.
Penjelasan :
·
Cyberlaw :
Cyber Law adalah aspek hukum yang
istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi setiap
aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
"online" dan memasuki dunia cyber atau maya.
Pada negara yang telah maju dalam
penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek kehidupan
mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai kiblat dari
perkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan negara yang telah
memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan Cyber
Law.
Untuk dapat memahami sejauh mana
perkembangan Cyber Law di Indonesia maka kita akan membahas secara ringkas
tentang landasan fundamental yang ada didalam aspek yuridis yang mengatur lalu
lintas internet sebagai sebuah rezim hukum khusus, dimana terdapat komponen
utama yang menliputi persoalan yang ada dalam dunia maya tersebut, yaitu :
• Pertama, tentang yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait; komponen ini
menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di
dalam dunia maya itu;
• Kedua, tentang landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk
melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak
yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa
online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab
hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet;
• Ketiga, tentang aspek hak milik intelektual dimana adanya aspek tentang
patent, merek dagang rahasia yang diterapkan serta berlaku di dalam dunia
cyber;
• Keempat, tentang aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum
yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang
mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau
mekanisme jasa yang mereka lakukan;
• Kelima, tentang aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna
internet;
• Keenam, tentang ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan
dalam internet sebagai bagian dari nilai
investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau
akuntansi;
• Ketujuh, tentang aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet
sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Berdasarkan faktor-faktor tersebut di atas maka kita akan dapat melakukan
penilaian untuk menjustifikasi sejauh mana perkembangan dari hukum yang mengatur sistem dan mekanisme
internet di Indonesia.
·
Perbedaan berbagai cyberlaw di berbagai negara
Cyberlaw di Thailand
Cybercrime dan kontrak elektronik di Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi, spam, digital copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
Kesimpulan
Dalam hal ini Thailand masih lebih baik dari pada Negara Vietnam karena Negara Vietnam hanya mempunyai 3 cyberlaw sedangkan yang lainnya belum ada bahkan belum ada rancangannya.
Cyberlaw di USA
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL).
Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
Council of Europe Convention on Cybercrime
Council of Europe Convention on Cybercrime merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
Counsil of Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Council of Europe Convention on Cybercrime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe Convention on Cyber Crime juga terbuka bagi bagi Negara non eropa untuk menandatangani bentu kerjasama tentang kejahatan di dunia maya atau internet terutama pelanggaran hak cipta atau pembajakkan dan pencurian data.
Jadi tujuan adanya konvensi ini adalah untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat terhadap serangan cybercrime, pencarian jaringan yang cukup luas, kerjasama internasional dan penegakkan hukum internasional.
Daftar pustaka :
3.
Majalah Ilmiah Unikom, Vol.6, hlm. 27-33, DONI
WALUYA FIRDAUS, Jurusan Komputerisasi Akuntansi Universitas Komputer Indonesia,
PERANAN AUDIT SISTEM INFORMASI AKUNTANSI BERBASIS KOMPUTER DALAM PENYAJIAN
FINANCIAL REPORT
http://desantagputra.blogspot.co.id/2016/04/perbedaan-cyberlaw-di-berbagai-negara.html
5.